Sapu Bersih Ilegal Mining, Polda Jateng Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang
SEMARANG
- Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kab. Batang dan
Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa
sejumlah alat berat. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus
(Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako
Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis,
(2/3/2023).
Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Dirreskrimsus.
TKP
pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya
berada di Desa Babadan, Kec. Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati
aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.
"Dari TKP Batang
kami meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial
M, operator Z, serta penyedia lahan K," jelasnya.
Mereka mengaku
proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan
Desember 2022. Tiap harinya sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk
kemudian dijual seharga Rp. 500 ribu/rit.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.
Di
TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kab. Pati, petugas menemukan
aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas
tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu
hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp. 180 ribu/rit.
Pihaknya
juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka
seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Sapu Bersih Ilegal Mining, Polda Jateng Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang"
Posting Komentar